Hiu Paus Terdampar di Pantai Wanasalam Lebak
- Yandi Deslatama
VIVA – Hiu paus atau rhincodon typus, ditemukan terdampar di Pantai Kerta Mulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Senin pagi, 7 Oktober 2019. Menurut informasi warga, diperkirakan ikan itu sudah dalam keadaan mati.
"Anggota sedang jalan ke sana (Pantai Kerta Mulya)," kata Kasubdit Patroli Polairud Polda Banten, AKBP Noman Tri Sapto, melalui sambungan selulernya, Senin (07/10/2019).
Pihaknya belum mengetahui penyebab hiu paus itu terdampar di pinggir pantai. Setelah sampai di lokasi, pihaknya akan segera mengecek hiu paus tersebut, apakah sudah mati seperti yang diinformasikan warga atau masih hidup dan penyebab terdamparnya.
"Kita cek dahulu, kita belum tahu (terdampar) karena apa. Nanti kita informasikan lebih lanjut," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Hiu paus dengan nama latin Rhincodon typus, adalah hiu pemakan plankton yang merupakan spesies ikan terbesar. Ada juga yang menyebutnya Geger Lintang dan Hiu Tutul. Beratnya bisa mencapai 9 ton dengan panjang mencapai 10 meter. Usianya bisa mencapai 70 tahun dan dipercaya sudah mengarungi lautan sejak 60 juta tahun lalu.
Meski berukuran besar dan ketebalan kulitnya mencapai 10 centimeter, hewan ini kerap diburu oleh nelayan. Lantaran harga sirip dan dagingnya terbilang mahal.
IUCN, badan konservasi dunia, karenanya memasukkan populasi geger lintang ini ke dalam status Rentan (Vulnerable). Kerentanan menghadapi penangkapan ikan komersial ini disimpulkan karena nilainya yang tinggi dalam perdagangan, sifatnya yang selalu mengembara dan bermigrasi dalam jarak jauh. Hiu Paus ini telah dimasukkan ke dalam daftar Memorandum of Understanding (MoU) on the Conservation of Migratory Sharks di bawah Konvensi Bonn.
Upaya konservasi dan perlindungan jenis ini juga telah dilakukan beberapa negara, terutama berupa larangan untuk memburu, menangkap, dan memperdagangkan cucut besar ini. Filipina, misalnya, telah menerbitkan larangan menangkap, menjual, mengimpor atau mengekspornya sejak 1998. Larangan ini kemudian diikuti oleh India pada 2004 dan Taiwan pada 2007. Maladewa bahkan telah melindunginya semenjak 1995. Akan tetapi di Indonesia hewan ini masih belum mendapatkan perhatian yang cukup memadai.
Hiu paus merupakan penghuni lautan tropis yang bersuhu hangat dan mampu menyelam di kedalaman 1.286 meter.