Enam Terdakwa Jalan Gubeng Ambles Disidang Perdana Hari Ini
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Perkara badan Jalan Raya Gubeng ambles, diduga karena kesalahan teknis pengerjaan proyek basement, kini masuk pengadilan. Enam terdakwa perkara itu dijadwalkan disidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 7 Oktober 2019.
Keenam terdakwa yang jadi pesakitan itu ialah RW, RH, LAH, DS, A, dan A. Semuanya dari perusahaan yang mengerjakan proyek basement dan bangunan di sisi kiri jalan yang ambles. Mereka akan disidang oleh Majelis Hakim dengan ketua R Anton Widyopriyono.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono mengaku tidak tahu apakah keenam terdakwa disidang bersamaan dalam satu berkas, atau terpisah dalam beberapa berkas. Begitu pula, soal jam sidang, Sigit mengaku belum tahu. Berdasarkan kebiasaan, jika terdakwa ditahan sejak penyerahan tahap kedua di di Kejaksaan, maka sidang biasanya digelar selepas Zuhur.
"Kalau enggak ditahan biasanya pukul sepuluh pagi (sidang dimulai)," ujar Sigit.
Badan jalan di Raya Gubeng, mendadak ambles pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Diduga, jalan ambles dampak dari kegiatan proyek basement dan gedung di sisi kiri jalan. Proyek tersebut disebut-sebut perluasan dari Rumah Sakit Siloam.
Penyidik menetapkan enam tersangka (kini berstatus terdakwa) dalam perkara itu. Semuanya dari pihak pelaksana proyek, yakni BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polda Jatim mengaku akan mengembangkan itu dengan menelisik sejak dari perizinannya. Namun, hingga sekarang belum dijelaskan kembali perkembangannya.
Anak Wali Kota Surabaya. Tri Rismaharini, Fuad Benardi, sempat diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan itu. Namun, hingga perkara keenam terdakwa disidang, belum ada kabar lagi soal pengembangan tersebut. (asp)