OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Barbuk dan Segel Mobil

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu, 6 Oktober 2019, di Lampung Utara. 

KPK Rampas Tanah 16 Ribu Meter Milik Eks Bupati Lampung Utara

“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya. 

Febri menerangkan, dalam OTT ini Tim Satgas KPK mengamankan bupati Lampung Utara, kepala dinas, dan seorang perantara. 

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

KPK menduga ada transaksi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. 

“KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam ini, yaitu bupati, dua kepala dinas dan satu orang perantara,” kata Febri. 

Kasus Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Untuk pengamanan awal, lanjut Febri, tim KPK telah menyegel sejumlah benda dan lokasi di Lampung Utara. Informasi dihimpun VIVANews, KPK menyegel sebuah mobil.

“Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan,” ujar Febri. 

Direncanakan, pihak yang diperlukan akan dibawa Senin 7 Oktober 2019, ke Jakarta. 

"Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK besok Senin,” ujarnya.

Gedung KPK

KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi

KPK menetapkan adik mantan bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2021