Azyumardi Azra: Saya Kira Jokowi Mesti Terbitkan Perppu KPK

Azyumardi Azra
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu KPK. 

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

"Saya kira Pak Jokowi mesti terbitkan perppu, apalagi ada rilis dari LSI siang ini yang mengatakan 73 persen publik Indonesia itu mengharapkan Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK itu," kata Azyumardi di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.

Ia menilai, adanya isu pemakzulan akibat menerbitkan perppu memang sudah terlalu jauh. Sebab, dengan mengeluarkan perppu, menurut dia, tidak akan sampai perlu dimakzulkan.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

"Ini terlalu jauh ditarik, terlalu jauh. Jadi kalau misalnya perppu itu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, DPR kan bisa menolak, ya kan. DPR yang akan datang kan bisa menyidangkan menolak bisa menerima. Jadi tidak relevan bicara mengenai pemakzulan di situ," ujar Azyumardi.

Ia menilai, kegentingan memaksa dari perlunya penerbitan perppu dengan adanya sejumlah demo-demo besar. Bahkan, mahasiswa masih menggertak atau mengancam mau berdemo lagi kalau Presiden Jokowi tak mau mengeluarkan perppu.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

"Kita menghindari lah kalau misalnya kehebohan-kehebohan seperti ini, kegaduhan-kegaduhan ini, demo-demo lagi menjelang pelantikan presiden. Presiden kan dilantik tanggal 20 Oktober, sedangkan mahasiswa itu bilang Presiden diharapkan mengeluarkan perppu itu tanggal 14. Kalau enggak dikeluarkan, ya saya kira kemungkinan besar akan demo lagi," tutur Azyumardi.

Menurutnya, demo kali ini perlu ditanggapi sangat serius, sebab jika diperhatikan secara cermat, demo lalu merupakan demo yang terbesar selama pemerintahan Jokowi. Apalagi, hal itu tidak hanya terjadi di Jakarta namun juga di daerah-daerah.

"Jadi kalau ini diabaikan oleh Presiden Jokowi, ini menjadi preseden yang kurang baik untuk masa jabatan dia yang kedua kali. Itu akan bisa muncul lagi sewaktu-waktu kalau dipicu oleh hal-hal lain," kata dia.

Sementara itu, guru besar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, memastikan akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) atas UU KPK. Seharusnya menurut dia, cukup dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat perppu," kata Santiago saat diwawancara wartawan, Minggu 6 Oktober 2019.

Menurut Santiago, perppu dapat dikeluarkan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum maka Presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkan perppu.

Akan tetapi, menurut Santiago, kondisi seperti yang disebutkan itu tidaklah ada saat ini. Untuk itu, Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu.  

"Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019," tutur Santiago.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025