Azyumardi Azra: Saya Kira Jokowi Mesti Terbitkan Perppu KPK

Azyumardi Azra
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu KPK. 

Jokowi Rayakan Malam Tahun Baru Perdana Usai Pensiun. Nonton Kembang Api Bersama Ribuan Warga Solo

"Saya kira Pak Jokowi mesti terbitkan perppu, apalagi ada rilis dari LSI siang ini yang mengatakan 73 persen publik Indonesia itu mengharapkan Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK itu," kata Azyumardi di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.

Ia menilai, adanya isu pemakzulan akibat menerbitkan perppu memang sudah terlalu jauh. Sebab, dengan mengeluarkan perppu, menurut dia, tidak akan sampai perlu dimakzulkan.

KPK Sita Puluhan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

"Ini terlalu jauh ditarik, terlalu jauh. Jadi kalau misalnya perppu itu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, DPR kan bisa menolak, ya kan. DPR yang akan datang kan bisa menyidangkan menolak bisa menerima. Jadi tidak relevan bicara mengenai pemakzulan di situ," ujar Azyumardi.

Ia menilai, kegentingan memaksa dari perlunya penerbitan perppu dengan adanya sejumlah demo-demo besar. Bahkan, mahasiswa masih menggertak atau mengancam mau berdemo lagi kalau Presiden Jokowi tak mau mengeluarkan perppu.

Masuk Daftar Pemimpin Dunia Terkorup, Jokowi: Yang Dikorupsi Apa, Ya Dibuktikan

"Kita menghindari lah kalau misalnya kehebohan-kehebohan seperti ini, kegaduhan-kegaduhan ini, demo-demo lagi menjelang pelantikan presiden. Presiden kan dilantik tanggal 20 Oktober, sedangkan mahasiswa itu bilang Presiden diharapkan mengeluarkan perppu itu tanggal 14. Kalau enggak dikeluarkan, ya saya kira kemungkinan besar akan demo lagi," tutur Azyumardi.

Menurutnya, demo kali ini perlu ditanggapi sangat serius, sebab jika diperhatikan secara cermat, demo lalu merupakan demo yang terbesar selama pemerintahan Jokowi. Apalagi, hal itu tidak hanya terjadi di Jakarta namun juga di daerah-daerah.

"Jadi kalau ini diabaikan oleh Presiden Jokowi, ini menjadi preseden yang kurang baik untuk masa jabatan dia yang kedua kali. Itu akan bisa muncul lagi sewaktu-waktu kalau dipicu oleh hal-hal lain," kata dia.

Sementara itu, guru besar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, memastikan akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) atas UU KPK. Seharusnya menurut dia, cukup dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat perppu," kata Santiago saat diwawancara wartawan, Minggu 6 Oktober 2019.

Menurut Santiago, perppu dapat dikeluarkan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum maka Presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkan perppu.

Akan tetapi, menurut Santiago, kondisi seperti yang disebutkan itu tidaklah ada saat ini. Untuk itu, Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu.  

"Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019," tutur Santiago.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya