Seorang Warga di Riau Tewas Terjerat Perangkap Babi Listrik
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Seorang warga ditemukan tewas dalam perangkat (jerat) babi liar di Dusun Damar Kepenghuluan Sei Majo, Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Saat ditemukan kondisi mayat korban rusak dan sulit dikenali. Kaki korban terikat, diduga korban meninggal dunia terperangkap jerat babi liar.
"Jerat yang terpasang itu dialiri listrik sehingga kita menduga hal itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kepala Kepolisian Resort, Rokan Hilir, Ajun Komisaris Besar Polisi, Muhamad Mustofa kepada VIVAnews, Sabtu 5 Oktober 2019.
Mustofa mengatakan, penemuan mayat korban pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di lokasi kejadian. Kabar itu kemudian menyebar ke beberapa warga lain.
Pihak kepolisian setempat yang menerima kabar itu langsung turun ke lokasi. Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan di TKP, aparat langsung melakukan evakuasi terhadap jenazah korban.
Kasubag Humas kepolisian Resor, Rokan Hilir, Ajun Komisaris Polisi, Juliandi menambahkan kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas korban. "Tidak ditemukan identitas korban dan kondisi jenazah sulit dikenali. Kita masih menunggu hasil DNA," kata Juliandi.
Pemilik Ditahan
Sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, Riau telah mengamankan seorang petani berinisial, SM. Pria berusia 51 tahun itu harus dimintai keterangan terkait pemasangan jerat babi yang menggunakan aliran listrik di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, SM kita amankan dan mintai keterangan. SM mengakui telah membuat jerat babi yang dialiri listrik tersebut," kata Mustofa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, SM kemudian mengakui perihal pembuatan jerat tersebut hingga sampai menewaskan warga (korban).
Belakangan terungkap bahwa sebelum mayat ditemukan, SM sempat mendatangi lokasi kejadian. Namun karena didorong oleh rasa takut, SM memilih diam dan bungkam. Sampai akhirnya kasus ini terkuak dan melibatkan dirinya sebagai saksi.
"Awalnya SM saksi dan kemudian setelah mendengarkan keterangannya. Didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Mustofa.
Dalam kasus ini SM dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.