Ribuan Hektare Lahannya Terbakar, PT TCP Musi Banyuasin Disegel
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Lahan konsesi PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP) di Desa Muara Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman indusri (HTI) itu disegel guna penyelidikan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurt Ketua Satgas Gakkum Karhutla KLHK, Sugeng Priyanto, dengan disegelnya PT TCP di Musi Banyuasin, menambah jumlah lahan konsesi yang disegel di Sumatera Selatan.
Hingga kini, di Sumatera Selatan sudah ada delapan lahan konsesi perusahaan yang disegel. Sementara secara nasional sudah ada 66 lahan konsesi milik perusahaan yang telah disegel.
"Sebelum PT TCP, sudah ada tujuh lahan konsesi perusahaan yang kita segel. Dan kini bertambah satu lahan konsesi lagi, jadi total ada delapan lahan," katanya, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Menurut Sugeng, PT TCP merupakan korporasi kedua yang disegel KLHK di Musi Banyuasin. Sebelumnya, KLHK telah lebih dulu menyegel lahan PT HBL dengan izin menanam kayu jelutung.
Lahan konsesi lain yang juga sudah disegel, antara lain PT DGS dengan komoditi tebu, PT WAG dan PT MBJ, yang sama-sama berkomoditi sawit. Tiga perusahaan itu berbasis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya di Kabupaten Musi Rawas, ada PT DIL dengan komoditi sawit dan PT TIAN dengan izin HTI, serta PT LBI, perusahaan milik Singapura yang izinnya penanaman sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sugeng mengungkapkan, sebelum penyegelan ini, lahan konsesi PT TCP sebenarnya pada 2015 sudah pernah terbakar. Dan tahun ini kembali terjadi. Bahkan, area yang terbakar di lahan konsesi ini mencapai 3.254,14 hektare.
Itu menjadi yang terluas terjadi kebakaran di Sumatera. Kebakaran hutan di wilayah itu pun menjadi salah satu penyebab kabut asap yang menyelimuti kota Palembang dan beberapa wilayah lain.
"Kebakaran lahan di PT TCP pada tahun ini dimulai sejak Agustus dan baru satu pekan terakhir bisa dipadamkan. Kami lakukan penyegelan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik perusahaan harus bertanggungjawab atas terjadinya Karhutla di wilayahnya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, pihaknya konsisten dalam rangka penegakan hukum, termasuk bertindak tegas terhadap korporasi yang di areanya terjadi kebakaran lahan.
Dalam penanganan kebakaran hutan, Satgas bergerak dengan berbagai intsrumen yang ada, baik sanksi administrasi yang dikeluarkan pemerintah, hukum perdata dengan ganti rugi ekologis, serta hukum pidana, baik perorangan atau korporasi.
Selain itu, Satgas akan menjerat korporasi dengan berbagai undang-undang, baik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan lain sebagainya.
"Masih banyak lagi di Sumatera Selatan ini yang sudah kita data dan dalam proses. Ke depan akan ada lagi yang kita tindak. Namun memang sedang proses menuju kesana," ujarnya.