Logo ABC

Pemburu Satwa Liar di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Sumber :
  • abc

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menolak menanggapi perdebatan soal HAM dalam penerapan hukuman cambuk di qanun ini, namun merujuk para fakta dilapangan memang sudah sangat mendesak diadakannya aturan hukum yang lebih mampu menimbulkan efek jera di masyarakat.

"Minggu lalu ada pengungkapan perdagangan kulit harimau Sumatera di Aceh Utara. Barangnya bisa dari Aceh Timur atau Tamiang. Padahal beberapa kali sudah dilakukan penegakan hukum, bahkan hukuman yang dilakukan hampir maksimal." kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo.

"Pelaku divonis 4 tahun dari maksimal 5 tahun penjara dan juga denda 100 juta. Tapi nyatanya kasus ini masih terulang." katanya lagi.

Qanun Pengelolaan Satwa Liar akan efektif berlaku Januari 2020 mendatang. Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh sejak 2015 dan hingga kini sudah lebih dari 300 orang sudah pernah dikenakan hukuman ini di provinsi Aceh.