Logo ABC

Pemburu Satwa Liar di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Sumber :
  • abc

Menurur Tezar, upaya luar biasa untuk menindak pelaku perburuan satwa liar sangat mendesak dilakukan di Aceh, mengingat kawasan hutan di Aceh khususnya TNGL merupakan benteng terakhir upaya pelestarian satwa liar di pulau Sumatera.

Kawasan ini menurutnya masih memiliki koleksi satwa liar yang terbilang lengkap dibanding hutan lain di Sumatera seperti harimau, gajah dan orangutan.

Tak heran jika pelaku yang umumnya anggota dari sindikat perdagangan satwa liar banyak menyasar hutan Aceh untuk berburu satwa liar dengan cara menembak langsung atau memasang jerat yang kian umum ditemukan.

Hasil investigasi gabungan FKL dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) mencatat sepanjang tahun 2018 lalu ada sekitar 380 kasus perburuan satwa liar dengan lokasi perburuan terbanyak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sedangkan satwa liar yang menjadi sasaran para pemburu adalah yang punya nilai jual seperti gajah, trenggiling, harimau, gajah dan lainnya.

Dan patrol rutin yang dilakukan FKL menemukan ratusan jerat pemburu satwa liar setiap tahunnya. Sepanjang empat tahun terakhir FKL berhasil menyingkirkan 5.529 jerat dari sejumlah titik di kawasan hutan Leuser, Aceh.

qanunpemburusatwaliar4_abc_02102019.jpg Kaki kiri anak gajah sumatera berumur satu tahun nyaris putus akibar jerat yang dipasang pemburu di hutan Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 18 Juni 2019.

Istimewa