Logo ABC

Pemburu Satwa Liar di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Sumber :
  • abc

"Tidaklah standar ganda, tergantung kita melihatnya dari perspektif apa? Qanun ini kan merespon maraknya perdagangan dan perburuan satwa liar di Aceh."

"Jadi menurut kita memang harus ditambah sanksi hukumnya untuk di Provinsi Aceh ini."

"Karena kalau tidak diterapkan pidana tambahan dengan cambuk ini ditengah aturan nasional yang masih lemah, gimana kita mau mengakhiri proses perdagangan dan mendorong perlindungan konservasi Lingkungan Hidup." kata Mustiqal Syah Putera.

Argumen ini diamini pegiat lingkungan hidup di Aceh. Tezar Pahlevi dari Forum Komunikasi Leuser (FKL) yang rutin melakukan operasi pengamanan hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

"Pelaku perburuan satwa liar bisa dibilang 60?alah warga lokal dan 40%nya baru pendatang pemburu ini difasilitasi penampung, jadi sebelum berburu mereka sudah ada pesanan, penampung yang datang dari luar dari Pekan Baru, Batam, Padang."

"Jadi kalau tujuan hukuman cambuk memang untuk membuat jera pelaku, saya rasa pendekatan sanksi ini tepat." kata Tezar.

Beruang madu terkena jerat babi di Aceh Satu daru dua ekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang terkena jerat babi di pegunungan Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya, Aceh, Selasa (11/6/2019).

Istimewa