Logo ABC

Pemburu Satwa Liar di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Sumber :
  • abc

Bentuk terobosan hukum
jerat satwa liar Tim ranger dari Forum Konservasi Lauser (FKL) selama 4 tahun terakhir berhasil memusnahkan 5.529 jerat yang banyak melukai dan membunuh satwa di kawasan hutan di Aceh.

AFP

Pelaksanaan hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh saat ini memang bukan hanya sekedar aturan hukum saja, tapi prosesi pencambukan juga tak ubahnya menjadi tontonan warga.

Sehingga beban moral yang ditanggung mereka yang dicambuk akan sangat terasa.

Hukuman cambuk di Aceh ini terus menjadi sorotan internasional karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Namun sikap pegiat hukum dan HAM di Aceh berbeda khusus dalam penerapan hukuman cambuk bagi pelaku perburuan liar ini.

Mustiqal Syah Putera, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Aceh menilai di tengah aturan hukum nasional yang lemah, hukuman cambuk ini menjadi solusi alternatif yang efektif untuk memutus rantai kejahatan perdagangan satwa liar.

Ia menolak sikap ini dikatakan bentuk standar ganda, namun lebih sebagai bentuk terobosan hukum.