Logo ABC

Pemburu Satwa Liar di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Qanun pengelolaan satwa liar yang baru disahkan DPRA mengatur hukuman tambahan berupa 100 cambukan bagi mereka yang kedapatan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi disamping diproses hukum pidana.
Sumber :
  • abc

Pelaku pelanggaran diatas terancam dikenakan hukuman khas Qanun Aceh yakni cambuk sebanyak 100 kali atau denda 1.000 gram emas atau setara Rp 700 juta.

Nurzahri mengatakan cambuk ini adalah hukuman tambahan selain pelaku juga akan dikenakan hukuman pidana nasional dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kita melihat ini solusi alternatif untuk menciptakan efek jera. Tidak cuma bagi pelaku tapi juga masyarakat." kata Nurzahri kepada ABC Indonesia.

"Karena hukuman cambuk dilakukan terbuka masyarakat bisa tahu dan mengenali pelaku. "

"Selama ini pelaku perburuan satwa jarang terekspose mereka diadili di kota, jadi warga tidak tahu kasusnya. Padahal pelaku banyak penduduk setempat."

"Kalau dengan dihukum cambuk otomatis masyarakat yang ada di sekitar hutan itu bisa mengenali pelaku."

"Jadi ketika nanti dia selesai menjalani hukuman masyakat akan waspada kalau dia lalu lalang lagi di sekitar hutan dan bisa melapor ke pihak berwajib." katanya.

Nurzahri menambahkan ancaman hukuman cambuk ini juga berlaku bagi pejabat yang lalai mengeluarkan izin atau membiarkan terjadinya kejahatan perburuan satwa liar.