Pemburu Satwa Liar di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali
- abc
Pelaku kejahatan lingkungan dan perburuan satwa liar di Aceh kini terancam dicambuk 100 kali berdasarkan ketentuan dalam qanun baru yang disahkan akhir pekan lalu.
Qanun cambuk pelaku perburuan liar:
- Qanun Pengelolaan Satwa Liar disahkan 27 September 2019 dan akan berlaku Januari 2020 mendatang
- Aturan ini melarang warga menangkap, menjerat, memperdagangkan satwa liar dari kawasan hutan di Aceh
- Pelaku pelanggaran ini akan dikenakan hukuman tambahan berupa cambuk 100 kali atau denda 1000 gram
Berbeda dengan qanun lain yang disahkan oleh parlemen Aceh yang biasanya kerap memicu pro dan kontra, Qanun Pengelolaan Satwa Liar yang disahkan akhir September (27/9/2019) lalu ini sepi dari penolakan warga Aceh.
Nurzahri, mantan Ketua Komisi II DPRA periode lalu sekaligus inisiator qanun ini mengklaim ini merupakan qanun paling aspiratif.
Qanun yang terdiri dari 42 pasal ini mengatur pengelolaan satwa liar dan habitatnya di kawasan hutan yang berada di wilayah Aceh.
Aturan ini melarang warga menangkap, menjerat, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dari kawasan hutan Aceh baik dalam keadaan hidup maupun dalam bentuk lain.
Warga juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, memasang jerat, meletakan racun hingga mencemari sumber air minum satwa liar.