UU KPK Baru Belum Diteken Jokowi, Istana: Masih Ada Typo

Presiden Joko Widodo saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Istana Negara
Sumber :
  • Foto: Lukas/ Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, UU itu hingga kini belum diteken oleh Jokowi lantaran masih perlu klarifikasi.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Pratikno mengatakan, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK itu. Sehingga, ditegaskan dia perlu diklarifikasi ulang.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Akan tetapi, Pratikno enggan membeberkan berapa jumlah kesalahan dalam penulisan UU tersebut. Namun, yang jelas, menurutnya, ada poin-poin yang menimbulkan interpretasi.

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," kata dia.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Presiden Jokowi diketahui belum meneken UU KPK setelah sebelumnya disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. Soal revisi baru UU KPK itu apakah sudah diserahkan atau belum, akan segera dicek.

"Mestinya sudah (dikembalikan ke Istana lagi). Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," ucap Pratikno.

Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan UU tersebut agar mendapat nomor setelah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Jika tetap tak diteken Presiden, maka RUU itu tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024