UU KPK Baru Belum Diteken Jokowi, Istana: Masih Ada Typo
- Foto: Lukas/ Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, UU itu hingga kini belum diteken oleh Jokowi lantaran masih perlu klarifikasi.
Pratikno mengatakan, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK itu. Sehingga, ditegaskan dia perlu diklarifikasi ulang.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Akan tetapi, Pratikno enggan membeberkan berapa jumlah kesalahan dalam penulisan UU tersebut. Namun, yang jelas, menurutnya, ada poin-poin yang menimbulkan interpretasi.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," kata dia.
Presiden Jokowi diketahui belum meneken UU KPK setelah sebelumnya disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. Soal revisi baru UU KPK itu apakah sudah diserahkan atau belum, akan segera dicek.
"Mestinya sudah (dikembalikan ke Istana lagi). Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," ucap Pratikno.
Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan UU tersebut agar mendapat nomor setelah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Jika tetap tak diteken Presiden, maka RUU itu tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.