Propam Periksa 6 Polisi Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri, telah mengonfirmasi ada sekitar enam anggota polisi yang membawa senjata api (senpi) saat demo mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara yang berujung ricuh. Keenam anggota polisi tersebut berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.
Saat ini, terhadap keenam polisi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri. Mereka dimintai keterangan seputar peristiwa pada saat kerusuhan yang mengakibatkan tewasnya dua mahasiswa karena luka tembak.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unras membawa senjata api," kata Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, Kamis 3 Oktober 2019.
Hendro mengungkapkan, senjata api yang dibawa para polisi itu adalah senjata laras pendek jenis SNW dan HS. Hingga saat ini, tim investigasi masih memeriksa keenam polisi yang berasal dari Polda Sultra dan Polres Kendari tersebut.
"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan kapolri untuk tidak bawa senjata," ujarnya.
Aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Sultra berujung rusuh. Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari tewas usai terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Dua mahasiswa tersebut bernama Muhammad Yusuf Qardawi dan Himawan Randi. Randi tertembak pada bagian samping dada kiri, tembus ke dada kanan. Kemudian Yusuf Kardawi, tertembak pada tengkorak kepala.
Aksi mahasiswa di Kendari ini sebagai bentuk protes penolakan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah yang akan disahkan DPR dan pemerintah.