Ini Dampak Negatif jika RUU Pemasyarakatan Tetap Disahkan

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Meski telah ditunda pengesahannya, Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan saat ini masih menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan, sejumlah kalangan meminta agar RUU tersebut ditinjau kembali.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai, jika RUU itu terlaksana maka dapat membuka peluang bagi para bandar narkotika yang ada di lapas melaksanakan aksinya mengedarkan narkoba. 

Sebab, lanjut Denny, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi," kata Denny, Kamis 3 Oktober 2019

Jika RUU Pemasyarakatan tersebut disahkan, bukan tidak mungkin akan terjadi obral remisi bagi para tahanan kasus korupsi, narkoba hingga terorisme. Jika seperti itu memungkinkan napi tidak jera dengan proses hukuman.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

"Peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme bisa terbuka lagi," ujar Denny.

Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. 

"Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi," tuturnya.

Di dalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba, dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. 

Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya