Tak Bisa Sewa Pengacara, Terdakwa Penyuap Gubernur Kepri Dapat Bantuan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa seorang nelayan, Abu Bakar, terlibat perkara dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, untuk memuluskan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang diajukan pengusaha Kock Meng.

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

Namun, Abu Bakar mengaku tidak mampu menyewa jasa pengacara untuk mendampinginya menjalani proses persidangan.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abu Bakar  telah membuat surat keterangan tidak mampu. Untuk itu, majelis hakim menunjuk kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

"Terkait dengan proses persidangan dengan terdakwa Abu Bakar, karena terdakwa mengatakan tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum. Maka berikutnya, setelah ada surat keterangan tidak mampu dari terdakwa, majelis hakim akan membuat surat penetapan penunjukkan kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum," kata Febri dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Oktober 2019.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Abu bersama-sama Kock Meng memberikan uang suap sebesar SGD11 ribu dan Rp45 juta kepada Nurdin Basirun.

Blusukan ke Muara Angke, Ridwan Kamil Dicurhati Nelayan soal Mahalnya BBM

Dalam surat dakwaan, Abu yang disebut berprofesi sebagai nelayan dimintai bantuan oleh Kock Meng sebagai perantara suap ke Nurdin. Suap ini diberikan, agar Nurdin Basirun menandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang diajukan Kock Meng. (asp)

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin memberikan keterangan pers, usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Tim Hukum Edy Rahmayadi melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut, Kamis 14 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024