Tak Bisa Sewa Pengacara, Terdakwa Penyuap Gubernur Kepri Dapat Bantuan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa seorang nelayan, Abu Bakar, terlibat perkara dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, untuk memuluskan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang diajukan pengusaha Kock Meng.
Namun, Abu Bakar mengaku tidak mampu menyewa jasa pengacara untuk mendampinginya menjalani proses persidangan.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abu Bakar telah membuat surat keterangan tidak mampu. Untuk itu, majelis hakim menunjuk kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum.
"Terkait dengan proses persidangan dengan terdakwa Abu Bakar, karena terdakwa mengatakan tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum. Maka berikutnya, setelah ada surat keterangan tidak mampu dari terdakwa, majelis hakim akan membuat surat penetapan penunjukkan kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum," kata Febri dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Oktober 2019.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Abu bersama-sama Kock Meng memberikan uang suap sebesar SGD11 ribu dan Rp45 juta kepada Nurdin Basirun.
Dalam surat dakwaan, Abu yang disebut berprofesi sebagai nelayan dimintai bantuan oleh Kock Meng sebagai perantara suap ke Nurdin. Suap ini diberikan, agar Nurdin Basirun menandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang diajukan Kock Meng. (asp)