Tak Bisa Sewa Pengacara, Terdakwa Penyuap Gubernur Kepri Dapat Bantuan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa seorang nelayan, Abu Bakar, terlibat perkara dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, untuk memuluskan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang diajukan pengusaha Kock Meng.

Tiga Nelayan Cilacap Hilang Kontak di Perairan Selatan: Kronologi dan Operasi Pencarian Basarnas

Namun, Abu Bakar mengaku tidak mampu menyewa jasa pengacara untuk mendampinginya menjalani proses persidangan.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abu Bakar  telah membuat surat keterangan tidak mampu. Untuk itu, majelis hakim menunjuk kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum.

Kerugian Ditaksir Rp 60 Miliar, Puluhan Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal

"Terkait dengan proses persidangan dengan terdakwa Abu Bakar, karena terdakwa mengatakan tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum. Maka berikutnya, setelah ada surat keterangan tidak mampu dari terdakwa, majelis hakim akan membuat surat penetapan penunjukkan kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum," kata Febri dikonfirmasi awak media, Kamis, 3 Oktober 2019.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Abu bersama-sama Kock Meng memberikan uang suap sebesar SGD11 ribu dan Rp45 juta kepada Nurdin Basirun.

Viral! Polisi Singapura Diduga Intimidasi Nelayan Indonesia hingga Terlempar ke Laut

Dalam surat dakwaan, Abu yang disebut berprofesi sebagai nelayan dimintai bantuan oleh Kock Meng sebagai perantara suap ke Nurdin. Suap ini diberikan, agar Nurdin Basirun menandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang diajukan Kock Meng. (asp)

Bupati Mahakam Ulu terpilih Owena Mayang Shari Belawan.

Jadi Bupati Terpilih Mahulu Tanpa Didukung Gerindra, Owena Mayang: Saya akan Tetap Jalankan Perintah Prabowo

Owena Mayang merupakan kader Partai Gerindra yang maju di Pilkada Mahulu. Namun, ia tak diusung Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025