Pemuda di Kalbar Diciduk Polisi gara-gara Ubah Isi Pancasila
- VIVAnews/Ngadri
VIVA – Seorang pemuda berinisial GP diciduk polisi gara-gara dituduh menghina lambang negara. Pria berusia 24 tahun warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, itu disangka mengubah kalimat dalam sila kelima Pancasila lalu mengunggahnya di media sosial.
Polisi mendapati unggahan GP berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dan pengamatan terhadap akun-akun tertentu yang ditengarai kerap menyebarkan ujaran kebencian.
"GP diamankan karena mem-posting lambang negara yang diubah menjadi Pancagila dan mengubah bunyi Pancasila," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah kepada VIVAnews, Kamis, 4 Oktober 2019.
Tim Polda Kalbar dibantu Kepolisian Sektor Siantan saat menangkap GP di rumahnya di Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah, kemarin. Aparat masih memeriksanya untuk melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana sebagai saksi untuk pemeriksaan GP.
Polisi menjerat GP dengan pasal tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dan/atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.
Pasal yang disangkakan kepada GP itu diatur dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.