Demonstrasi STM, Ratusan Pelajar Masih Dicari Orangtuanya
- bbc
Menurut Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini, "Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum."
Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial.
"Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna - baik online mau pun offline- untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia," kata Comini.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai hak politik anak berbeda dengan demonstrasi.
"Setiap anak berhak mengeluarkan pendapat. Didengarkan pendapatnya. Tapi caranya bukan mengajarkan pada anak untuk menanamkan nilai-nilai kebencian, merusak, vandalisme, melempar, bukan itu," katanya.
Hak politik anak, lanjut Arist, semestinya disalurkan melalui forum-forum yang melibatkan pemangku kepentingan, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Murembang).
"Jadi menyuarakan pendapatnya bebas dari kekerasan, bebas dari pemanfaatan orang untuk anak-anak melakukan vandalisme, pengrusakan dan lain sebagainya," katanya.