Demonstrasi STM, Ratusan Pelajar Masih Dicari Orangtuanya
- bbc
Penanganan kepolisian terhadap para pelajar dan penahanan mereka mendapat perhatian para pegiat perlindungan hak anak.
Apalagi, dalam menangani demonstrasi pelajar, kepolisian melontarkan gas air mata dan menahan 570 siswa SMP dan SMA pada aksi yang berlangsung Jumat (24/09).
"Itu yang kita inginkan kepada pihak kepolisian, standar operasional prosedurnya itu harus mengedepankan anak ini adalah korban," kata Arist kepada BBC News Indonesia.
UNICEF juga angkat suara. Lembaga PBB itu meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.
Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk:
Sejumlah pelajar berlarian di dekat gedung DPR/MPR, Jakarta, dalam demonstrasi pada Senin (30/09). - Getty Images