Jaksa KPK Ultimatum Bupati Minahasa Berkata Jujur

Ilustrasi suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu mengenai pasal untuk saksi. agar memberikan keterangan benar di persidangan.

Quick Count Unggul, Lucky Hakim: Tidak Menggunakan Money Politics

Hal itu disampaikan jaksa kepada Tetty, karena berulang kali dianggap berbohong dalam persidangan dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

Salah satunya, saat jaksa mencecar Tetty mengenai pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel) ke Kementerian Perdagangan yang dibantu oleh Bowo.

Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Dalam persidangan sebelumnya, Bowo menjelaskan, adanya program pengembangan pasar dari Kemendag yang dibahas di Komisi VI DPR.

Dalam program itu, Bowo mengaku ikut membantu mengusulkan revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Tetapi, menurutnya, Bupati Minahasa Selatan juga harus bersurat kepada Kemendag.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Dikonfirmasi itu, Tetty menepisnya. Dia berdalih tak tahu menahu mengenai teknis pengajuan proposal tersebut. Ia berkelit, itu berada di Dinas Perdagangan Minsel.

"Saya tidak tahu," kata Tetty, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.

Meski mengakui tanda tangan dirinya di proposal, tetapi Tetty berdalih setelah itu proposal dikaji Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan. Kemudian, selanjutnya dikomunikasikan dengan DPR atau kementerian.

Tetty beralasan sudah melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.

"Saya sudah beri kewenangan ke kadis," kata Tetty.

Merespons itu, jaksa naik pitam. Sebab, menurut jaksa, dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah, seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.

"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun," kata jaksa. Namun Tetty tetap pada keterangannya.

Selain itu, Tetty juga mengaku terkejut, ketika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Bowo. Tetapi, ia bantah pernah memberi uang dan pernah marah-marah ketika mengetahui Bowo membongkar semuanya.

Jaksa mengonfirmasi, apakah Tetty pernah menelepon Dipa Malik, salah satu saksi yang pernah mengantarkan proposal Minsel dan uang ke Bowo Sidik. Namun, lagi-lagi Tetty menepisnya. "Saya tidak menelepon," jawab Tetty.

Diketahui, pada persidangan 25 September 2019, Dipa Malik mengaku masih aktif sebagai anggota pengurus DPP Partai Golkar dan membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa mengenai Tetty.

Dalam BAP, Dipa mengatakan, "Setelah Pak Bowo Sidik di-OTT KPK, Bu Tetty menelepon saya sambil marah dan kurang lebih mengatakan, 'Kenapa nama saya dibawa-bawa, kamu ya yang melaporkan ke KPK. Kamu mau menjatuhkan saya'. Saya jawab, Bu Tetty saya tidak tahu apa-apa, lalu telepon ditutup."

Jaksa lantas menanyakan kembali mengenai keterangan Dipa. Namun, Tetty tetap membantahnya.

Bowo merupakan terdakwa kasus penerimaan suap senilai US$163.733 dan Rp611.022.932, dari l PT Humpuss Transportasi Kimia, terkait jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap, Bowo juga didakwa KPK menerima gratifikasi senilai Rp600 juta dan SG$700 ribu atau sekitar Rp7,79 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya