KPK Perpanjang Penahanan I Nyoman Dhamantra
- ANTARA FOTO
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra (IYD) selama 30 hari. I Nyoman Dhamantra adalah tersangka suap pengurusan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI).
"IYD diperpanjang (masa penahanannya) selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober-5 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Rabu, 2 Oktober 2019.
Sebelumnya, pada perkara ini penyidik telah memanggil anggota Dewan Pengawas Kementan, Spudnik Sujono dan Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan, Sri Wijayanti Yusuf.
Soal dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementan dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyebut pihaknya memang tengah menelisik hal tersebut.
KPK juga pernah menggeledah kantor Kementan terkait kasus suap impor bawang putih ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, salah satunya I Nyoman Dhamantra. Dia dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri atas Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag. Keduanya lebih dulu bertemu Mirawati dan Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan mereka, I Nyoman Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.