Diminta Setop Kasus Dandhy Laksono, Polisi Sarankan Lewat Praperadilan
- Instagram / dandhy_laksono
VIVA – Polisi menanggapi tuntutan agar kasus ujaran kebencian yang menjerat jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono dihentikan. Menurut polisi, jika merasa ada yang salah maka pihak Dandhy bisa menempuh jalur praperadilan atas status tersangkanya itu.
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2019.
Maka dari itu polisi tak mau menjawab terlalu jauh soal desakan tersebut dan minta pihak Dandhy untuk melakukan saja praperadilan. Sejauh ini polisi menyebut sudah sesuai prosedur. Di mana polisi telah mengikuti apa yang ada dalam aturan salah satunya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Dengan demikian polisi merasa langkah yang ditempuh sudah benar dalam kasus ini. Sejauh ini kasus masih berlanjut. Penyidik masih terus mengusut kasus yang menimpa pembuat film sexy killer itu.
"Sudah ada aturan di KUHP," katanya.
Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam 26 September 2019. Esoknya, Dandhy dilepaskan dari Polda Metro Jaya setelah dikenakan status tersangka. (ren)