KPK Dampingi Penertiban Aset Pemda di Sumsel Senilai Rp155 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi penertiban aset daerah sejumlah Rp155.464.108.444 melalui sejumlah langkah pencegahan korupsi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Dalam pencegahan korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan. "Proses tersebut diduga telah 18 tahun tak selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu, 2 Oktober 2019.

Jumlah aset daerah yang ditertibkan tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun dan pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

Kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900 berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.

Kontribusi lainnya yakni berasal dari proses pelimpahan kewenangan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing Rp135.544.720 dan Rp156.447.824.
 
"Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan di Bukit Cogong pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Febri. 

Pengedar Yang Ditangkap di Sumsel Kaki Tangan Bandar Besar

Pelimpahan kewenangan P3D Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ini adalah hasil kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, seperti Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas, dan Walikota Lubuklinggau.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubukulinggau dan Kabupaten Musi Rawas, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Bagian Aset dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkot Lubuklinggau.

Sehari sebelumnya dilakukan cek fisik terhadap aset-aset yang akan diserahterimakan. Pertemuan pada 1 Oktober 2019 ini merupakan puncak kesepakatan penyelesaian aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Pemkab Musi Rawas, setelah melalui serangkaian kegiatan pendampingan, koordinasi dan supervisi KPK dalam bentuk diskusi, rapat pembahasan dan konsultasi sejak awal tahun 2019.

"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan  mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program Pemda," ujar Febri.

Selain penyelesaian konflik aset, penguasaan aset pemda dari pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset adalah   program penertiban aset tahun 2019 yang dipantau KPK. Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan  dampaknya oleh masyarakat.

"Sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," imbuh Febri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya