Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Tangerang Turun ke Jalan

Buruh Tangerang konvoi menuju DPR Menolak RUU Keternagakerjaan.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Sebanyak 560 buruh dari berbagai aliansi gabungan dari wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuju Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Serikat Buruh Sebut Wahidin Halim Tak Punya Rasa Kemanusiaan

Turunnya kembali para buruh ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPR RI yang baru saja dilantik, terkait dengan penolakan mereka terhadap sejumlah aturan yang dianggap menyengsarakan kaum buruh.

"Kami kembali turun ke jalan dan menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kami kepada wakil rakyat dan pemerintah terkait aturan-aturan yang tidak berpihak kepada kami," kata Koordinator Aksi, Jamali.

KSPSI Tolak Keras Besaran Kenaikan Upah Minimum 2022, Ini Alasannya

Sejumlah tuntutan itu yakni, adanya penolakan pada revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan, serta kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan. Ditambah, para buruh juga ingin menagih janji pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 

Pada pergerakan mereka menuju Jakarta, para buruh pun akan berkumpul di Jalan Daan Mogot Tangerang, untuk kemudian terus melalui jalur Daan Mogot Jakarta Barat, Cengkareng, Grogol, hingga menuju Gedung DPR RI. Mereka jalan beriringan dengan sepeda motor ataupun bus.

Rumuskan UMP Sumut 2022, Gubernur Edy Ingin Semua Pekerja Kaya

Mereka juga lengkap membawa sejumlah alat peraga seperti bendera masing-masing aliansi buruh yakni, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Aliansi Rakyat Tangerang Raya atau ALTAR dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta, membawa spanduk yang berisikan tuntutan.

"Kami akan bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dengan rekan kami dari wilayah di Jabodetabek. Kami akan konvoi sepanjang jalan hingga tiba di Jakarta," ujarnya.

Aksi iring-iringan buruh ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang berada di tiga wilayah yakni, Polres Metro Tangerang, Polres Kota Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan. Pengawalan itu pun akan dilakukan hingga wilayah perbatasan Tangerang dan Jakarta.

Aksi buruh KSPSI.

Serikat Pekerja Gugat Aturan Baru JHT Kamis Pekan Ini

Pencairan JHT di usia 56 tahun ditegaskan merugikan para buruh. Apalagi aturan JKP tidak sebesar JHT.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2022