JK: Gugatan ke MK Jalan Terbaik Dibanding Perppu KPK
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVAnews - Wacana penerbitan Perppu KPK untuk menggantikan Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi masih menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Jusuf Kalla beranggapan uji materi di Mahkamah Konstitusi tetap jalan yang terbaik.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi, itu jalan yang terbaik," kata JK di kantornya, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Sementara itu, wacana penerbitan perppu, menurut Wapres, hingga saat ini masih banyak menimbulkan pro dan kontra. JK juga menilai terlalu aneh jika perppu diterbitkan begitu UU-nya telah disahkan.
"Karena baru saja Presiden teken, berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Gimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah, kalau baru teken berlaku, kemudian kita tarik. Logikannya di mana," ujar JK.
Penerbitan perppu juga, menurut JK, belum tentu meredam aksi massa berikutnya. Wapres lebih menghargai pihak-pihak yang melakukan judicial review ke MK.
"Belum tentu juga (redam massa), siapa yang menjamin. Tapi kalau MK itu kan konstitusional," kata JK.
Sebelumnya, Istana mengakui akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan adanya perppu tentang KPK. Perppu itu menjadi tuntutan sejumlah pihak, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang marak belakangan ini.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan pihaknya mengantisipasi apa yang sudah disampaikan oleh Jokowi itu. Dalam beberapa hari ke depan, jajarannya akan menyiapkan draf perppu tersebut.
"Statement Pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden, dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.