Dosen IPB Dkk Jadi Tersangka, Diduga Ingin Menggagalkan Pelantikan DPR
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (44) sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh. Abdul Basith ditetapkan tersangka bersama sejumlah orang yang juga diamankan pihak kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini, Abdul Basith merekrut dua orang guna merencanakan aksinya. Dua orang tersebut berinisial S dan OS.
"AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Untuk tersangka S, Dedi menjelaskan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai perekrut orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom. Sementara OS berperan menerima dana yang digunakan oleh para eksekutor untuk memprovokasi dan dan kerusuhan pada aksi unjuk rasa pada Sabtu, 28 September 2019.
Dedi menuturkan bahwa tersangka S sudah merekrut empat orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka semua memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor.
Sementara tersangka OS merekrut tiga orang atas nama YF, A dan FEB. A dan FEB menerima perintah mendapatkan uang untuk operasional di lapangan sekaligus membeli bahan yang digunakan merakit bom molotov.
"Masih proses dan didalami dan sudah jelas master mind siapa, layer kedua siapa, kemudian operatornya siapa, mulai perakit dan eksekutor didalami oleh Polda Metro Jaya. Semua sudah tersangka," ujarnya.
Meskipun begitu, Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.
Ditanya lebih jauh terkait motif kelompok ini membuat kerusuhan, Dedi belum menjawab secara rinci. Ia hanya mengatakan, kelompok Abdul Basith ingin menggagalkan pelantikan anggota dewan yang berlangsung hari ini.
"Motifnya yang jelas membuat kerusuhan dulu, untuk aksi demo itu, tentunya untuk mengagalkan seperti yang saya sebutkan tadi proses kegiatan pelantikan anggota dewan hari ini," ujarnya.
Dedi mengatakan, Abdul Basith dan tersangka lainnya dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
"Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata Dedi.