Tersangka Kerusuhan Wamena Jadi Tujuh Orang
- istimewa
VIVAnews - Polri terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua, beberapa hari lalu. Hingga saat ini, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah.
"Untuk tersangka saat ini 7 orang sudah ditetapkan oleh Polres Wamena dan masih proses pemeriksaan secara mendalam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Namun, Dedi belum dapat menjelaskan ketujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka termasuk identitasnya. Dedi hanya menuturkan bahwa ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar berbagai macam pasal mulai pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP.
Menurut Dedi, dugaan sementara yang terlibat langsung kerusuhan di Wamena berasal dari kelompok KNPB (Komite Nasional Papua Barat). Sudah beberapa tokoh KNPB diamankan oleh Polres Jayapura.
Selain KNPB, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini juga menyebut dugaan ada keterlibatan dari United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP.
"Yang jelas sasaran dari ULMWP melakukan provokasi dan mengangkat isu Papua pada kegiatan 9-11 September di Komisi HAM Jenewa itu gagal. Kemudian dia memprovokasi lagi terjadi kerusuhan mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia untuk diangkat kembali tanggal 23-27 September di sidang PBB di New York juga gagal," katanya.
Dedi menambahkan, yang perlu diantisipasi aparat TNI-Polri di Papua adalah gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). KKB, kata Dedi, melakukan tindakan penyerangan kemudian pembunuhan dan tindakan kriminal kepada masyarakat.
"Ini yang diantisipasi oleh aparat di sana agar kelompok tersebut tidak melakukan tindakan kejahatan kepada masyarakat maupun kepada aparat. Tentunya aparat akan melakukan pengejaran dan penindakan hukum terhadap kelompok KKB yang ada di Papua," katanya.