Kasus Rizal Djalil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Bogor
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Agama Bogor, Hj Ida Zulfatra atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.Â
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa Ida, sedianya hadir, akan dimintakan keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota BPK RI, Rizal Djalil.
"Ida Zulfatra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ?," kata Yuyuk Andirati lewat pesan singkatnya, Selasa, 1 Oktober 219.
Bersamaan itu, lanjut Yuyuk, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil eks Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR, Bandaso M.T alias Tampang Bandaso, Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Agustina Suparti alias Prapti dan Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan pada Ditjen Cipta Karya, Rusdi.Â
Yuyuk mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara sama, namun guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo. "Mereka diperiksa saksi untuk tersangka LJP," ujarnya.
Senin kemarin KPK juga telah memanggil Leonardo dan Rizal Djalil. Namun KPK batal memeriksa Rizal lantaran ia mengeluh dalam keadaan tidak sehat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota BPK RI, Rizal Djalil  dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, selaku tersangka. Hal ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani KPK.Â
KPK menduga terdapat aliran dana senilai 100 ribu Dollar AS yang diterima Rizal Djalil dari Leonardo Jusminarta.Â
Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah. Adapun Leonardo merupakan pengusaha yang mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR?.