Wiranto Minta Pengungsi Pendatang Tidak Keluar Papua

Menko Polhukam Wiranto (ketiga kanan) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) usai memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengklaim kondisi di Papua dan Papua Barat sudah kondusif. Meskipun dia mengakui masih ada permasalahan, yakni terkait pengungsi.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

"Memang masih ada residu-residu yang mesti kita selesaikan. Antara lain tentang pengungsian dari Wamena. Setelah terjadi kerusuhan, banyak para pendatang yang merasa tidak aman dan minta diungsikan ke tempat yang aman di Jayapura," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.

Wiranto menyebut, para pengungsi itu adalah masyarakat pendatang yang menjadi pelaku ekonomi di Papua. Mereka disebut jadi roda ekonomi di daerah di Papua dan Papua Barat termasuk di Wamena.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

"Jadi bisa dibayangkan kalau mereka berbondong-bondong keluar dari Wamena, lalu siapa yang menggerakkan roda perekonomian di daerah itu?" ucap menko Polhukam.

Karena itu, aparat keamanan, katanya, tetap meminta agar para pengungsi tidak perlu keluar Papua. Sebagai gantinya, para pengungsi dijamin keamanannya oleh warga sekitar.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

"Oleh karena itu, aparat keamanan, pemda, sedang berusaha untuk meminta mereka agar tidak pulang ke daerahnya masing-masing," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, jumlah pengungsi di Jayapura sudah tercatat 3.225 orang. Saat ini, Kementerian Sosial berusaha untuk membantu meringankan kehidupan para pengungsi seperti menyediakan bahan makanan dan alat-alat kesehatan.

Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024