Polisi Ancam Ananda Badudu

Usman Hamid dampingi Ananda Badudu di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVAnews - Polisi akan menempuh jalur hukum bila musisi Ananda Badudu tidak mengklarifikasi pernyataannya ke awak media yang menyebut banyak mahasiswa yang diamankan dalam aksi berujung ricuh di DPR/MPR diperlakukan tidak etis di ruangan Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Di mana di ruangan itu juga Ananda diperiksa sebagai saksi terkait transfer uang Rp10 juta ke mahasiswa UIN bernama Nabil. Jika Ananda tidak mengklarifikasi pernyataannya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya akan melaporkannya.

Sebab, Subdit Resmob merasa dirusak citranya karena apa yang Ananda tuduhkan tidaklah benar. Di mana, dua mahasiswa yang ditahan di sana sudah bersaksi membantah pernyataan Ananda pada Jumat, 27 September 2019, lalu.

"Ya kalau sudah terklarifikasi, ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak diklarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan, berarti pencemaran nama baik atau hoax. Bisa ke KUHP dan ITE," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Untuk itu, sebagai langkah awal pihaknya mengirim surat somasi ke Ananda. Surat somasi akan dikirim paling lama dua hari ke depan. Setelah diterima, Ananda diminta bisa segera mengklarifikasi. Polisi mengklaim pernyataan Ananda begitu kejam merusak citra mereka.

"Kalau dia salah segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar," katanya.

Sebelumnya, Kanit 4 Subdit 3 Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu merasa tudingan musisi Ananda Badudu tak punya dasar. Dia mengklaim bahwa mahasiswa yang diamankan di Subdit Resmob tempat Ananda diperiksa subuh tadi tinggal Nabil dari UIN dan Hatief dari Unpad.

Tidak ada mahasiswa lain, kata Rovan, di tempat Ananda diperiksa. Rovan pun memastikan Hatief dan Nabil didampingi pengacara. Sebagai bukti keduanya hari ini, Jumat, 27 September 2019, bersama pengacara mereka Roberto Sihotang menyampaikan pengalaman mereka.

Pengacara Kondang Elza Syarief Alami Serangan Jantung, Kini Dirawat di ICCU

"Yang Ananda temui ini hanya dua orang. Makanya kami bingung yang dilihat Ananda itu mahasiswa mana di Resmob?" ujar Rovan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut kedua mahasiswa tersebut bersaksi. Keduanya menyebut apa yang disampaikan Ananda tidaklah benar. Menurut keduanya, saat itu hanya tinggal mereka berdua di sana.

Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

Pernyataan ini sendiri diketahui diucap Ananda usai diperiksa polisi sebagai saksi sejak Jumat 27 September dini harinya. Dia menceritakan masih banyak mahasiswa yang ditangkap aparat terkait aksi demo beberapa hari lalu namun tanpa didampingi kuasa hukum. Kata Ananda, mereka membutuhkan pertolongan dibandingkan dirinya.

"Tapi, di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan. Diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata cucu JS Badudu itu.

PNBP Rawan Dijadikan Bancakan, Pakar IPB Desak Pemerintah Cabut Peraturan Menteri Lingkungan

Ananda ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya, dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2019. Kuasa hukum Ananda Badudu, Saleh Al Ghifari membenarkan soal  itu. Ananda dibawa dari indekosnya sekitar jam 04.30 WIB.

"Dia lagi tidur, kosnya didatangi polisi," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 27 September 2019.

Presiden Prabowo di Gedung Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat tapi mereka mengembalikan ke negara

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024