Dandhy Laksono Terancam Penjara di Atas Lima Tahun Atas Kasusnya
- Facebook Dandhy Dwi Laksono
VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman pidana penjara lima tahun ke atas terkait kasus yang menjeratnya.
"Lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 28 September 2019.
Hal itu karena pasal yang disangkakan padanya. Untuk diketahui Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Terkait kenapa Dandhy tak ditahan meski telah jadi tersangka Argo mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik.
"Itu kan kewenangan penyidik, penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata dia lagi.
Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.