Pada Kasus Dandhy, Polisi Akui Bisa Buat Laporan Sendiri

Dandhy Laksono
Sumber :
  • Instagram / dandhy_laksono

VIVA – Polda Metro Jaya mengklaim hal yang wajar jika polisi membuat laporan sendiri atau dikenal dengan laporan tipe A untuk mengusut sebuah kasus pidana.

"Jadi untuk model polisi tipe A kan boleh dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu 28 Sepetember 2019.

Maka dari itu, soal polisi yang membuat laporan sendiri untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan ke jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono adalah hal wajar menurut Polda Metro Jaya. 

Sebab, dilihat ada hal yang berbahaya yang dapat ditimbulkan buntut cuitan Dandhy soal kerusuhan Papua di akun twitternya. Maka dari itu ia mengatakan laporan tipe A dalam kasus Dandhy ini tak perlu dipermasalahkan.

"Tidak masalah, siapapun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun Dandhy menurut polisi tak berhenti mencuitkan hal itu di media sosial.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Diposting terus kegiatan itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 September 2019.

Adanya cuitan Dendhy menurut polisi bisa membuat gaduh masyarakat. Sebab cuitan itu mengandung ujaran kebencian. Polisi membuat laporan tipe A atau laporan sendiri guna mengusut kasus ini. Menurut Argo hal tersebut bukanlah delik aduan sehingga polisi memang bisa membuat laporan tipe A.

Tingginya Antusias Masyarakat Ikut Bantu Polisi Buru Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan

Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, di dalam mobil? Kawasa  Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Sebuah insiden mengejutkan di mana seorang anggota kepolisian menembak rekannya sesama polisi. Peristiwa penembakan sesama polisi itu terjadi di area parkiran Mapolres.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024