Eks Plt Pimpinan KPK Sarankan Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Dok. Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Penerbitan Perppu sebagaimana saran sejumlah tokoh jangan sampai menyesatkan Presiden dan masyarakat.

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan Prancis

Menurut mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan. Tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009. 

"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Sabtu, 29 September 2019.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

Artinya, kata Indriyanto, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut harus belum ada. Sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Ahli hukum yang juga mantan Pansel Capim KPK ini menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

"Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," ujarnya. 

Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memposisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum. 

"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," ujarnya.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang konstitusional. Atau Presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin, 30 September mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya