KPK Ditegaskan Satu-satunya Instansi yang Diharapkan Tangkap Koruptor
- VIVAnews/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan beberapa hari belakangan ini untuk menuntut sejumlah revisi undang-undang. Salah satunya adalah tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan oleh DPR.Â
Perwakilan BEM Jakarta, Andi Prayoga menilai revisi tersebut banyak yang melemahkan fungsi KPK. Hal inilah, lanjut dia yang meresahkan mahasiswa sehingga harus turun ke jalan.Â
"KPK instansi yang satu satunya kita harapkan untuk menangkap koruptor. Jangan dilemahkan," kata Andi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Demo Mahasiswa Aksi & Substansi', di Jakarta, Sabtu 28 September 2019.Â
Dia menegaskan, selain UU KPK yang sudah disahkan DPR banyak revisi Undang-Undang lainnya yang juga meresahkan mahasiswa. Sepertinya RUU KUHP yang banyak memuat poin kontroversial.
"Buya Syafii Maarif juga menyebut UU KPK itu ada tidak melibatkan KPK dan menimbulkan kecurigaan KPK kenapa tidak diajak dialog KPK," katanya.Â
Soal tudingan ada pihak yang menunggangi, Andi mengatakan, pihaknya melakukan aksi itu berangkat dari keresahan bersama. Tuntutan itu pun lanjut dia, sama dengan tuntutan seluruh mahasiswa se-Indonesia seperti Undang-undang KPK dan RUU KUHP.
"Saya pikir ini tidak ditunggangi, ini keresahan mahasiswa. Sekarang saya melihat indeks dari berita-berita, sasaran KPK itu banyak sekali di DPR itu orang yang koruptor dan banyak RUU KPK ini jadi pelindung dari KPK." [mus]Â