Imam Nahrawi Ditahan Agar Tak Hilangkan Barang Bukti

Menpora Imam Nahrawi memberikan pernyataan usai jadi tersangka.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah.

VIVA – Penasihat hukum mantan Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan kliennya pada petang tadi. Padahal Imam, klaim dia, sudah sangat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Ya hari ini kita bisa lihat sama-sama Pak Imam Nahrawi sudah dilakukan penahanan KPK. Tadi sudah diperiksa kurang lebih ada 20 pertanyaan. Dari penyidik cukup profesional dan cukup baik. Memang kami sayangkan penahanan tapi ini karena tetap kita menghormati juga dari KPK," kata Soesilo seusai mendampingi Imam menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat petang, 27 September 2019.

Soesilo menjelaskan, kekhawatiran tim penyidik terhadap Imam adalah potensi mengulang perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Soesilo menepisnya, sebab menurut dia, Imam sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Tapi jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu, tidak ada ya," kata Soesilo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Imam ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Imam akan mendekam di sel selama 20 hari pertama. 

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya Guntur," kata Febri melalui pesan singkat.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024