Bea Cukai Gencar Incar Modus Jastip Barang-barang Mewah
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, ada 422 kasus jasa titip (jastip) barang-barang mewah yang terpantau Bea Cukai dari luar negeri masuk ke Indonesia selama tahun 2019.
Heru menjelaskan, modus dari para pelaku atau pengusaha ini memberatkan atau menitip bayar ke bagasi orang-orang ke luar negeri dalam satu rombongan untuk membeli barang-barang mewah di sana. Pengusaha ini kemudian membelikan tiket pulang pergi kepada orang tersebut.
"Satu orang memodalin. Caranya dia beli tiket pulang pergi kemudian (mereka) dititip-titipin, seakan barang di koper milik dia," kata Heru di Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Dia menuturkan, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi dan Australia.
"Sebanyak sekitar 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya," katanya.
Nantinya, barang-barang itu dijual atau dipasarkan oleh para pelaku itu bisa melalui electronic commerce atau e-commerce seperti Shopee, Tokopedia atau juga melalui media sosial Instagram @titipdongkak.
Ia menambahkan, aparat Bea Cukai berhasil mengungkap praktik itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.
"Setelah itu kami cocokkan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan petugas akan mengatensi penumpang, melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," katanya.
Dengan demikian, Heru mengimbau kepada para pelaku usaha agar tertib dalam jual beli barang dan tidak melakukan transaksi secara ilegal.
"Kami mengimbau kepada pengusaha sebenarnya yang bisa dagang legal ini agar tidak meneruskan praktik kayak gini," katanya.