Polisi Akui Membuat Laporan Sendiri untuk Kasus Dandhy Laksono
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun Dandhy menurut polisi tak berhenti mencuitkan hal itu di media sosial.
"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di-posting terus kegiatan itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Adanya cuitan Dendhy menurut polisi bisa membuat gaduh masyarakat. Sebab cuitan itu mengandung ujaran kebencian. Polisi membuat laporan tipe A atau laporan sendiri guna mengusut kasus ini. Menurut Argo hal tersebut bukanlah delik aduan sehingga polisi memang bisa membuat laporan tipe A.
"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," kata dia lagi.
Sebelumnya Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.