Imam Nahrawi Ditahan di Rutan Guntur
- Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dijerat penyidik terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenporan kepada KONI, dan kasus gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kalau Imam Nahrawi akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Imam terpantau keluar kantor KPK mengenakan rompi oranye KPK. Sebelum masuk mobil tahanan, Politkus PKB itu sempat menjelaskan beberapa hal terkait pemeriksaan yang ia jalani.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri, Jumat, 27 September 2019.
Sebelumnya Imam mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan penyidik pada hari. Dia menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam.
KPK diketahui mengembangkan perkara suap hibah KONI 2018. Akhirnya lembaga superbody itu menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.
Ulum sendiri sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu. Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp 26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.
Lihat detik-detik Imam Nahrawi dibawa KPK dengan rompi oranye pada video di bawah ini:
>