KPK Tahan Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVAnews – Mantan Menpora Imam Nahrawi langsung mengenakan rompi tahanan usai diperiksa oleh KPK selama beberapa jam pada Jumat, 27 September 2019. Dia menajdi tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Harus Jalani Hukuman Penjara 7 Tahun

Imam Nahrawi pun dikerubungi wartawan begitu keluar dari Gedung KPK. Dia keluar dari gedung lembaga antikorupsi tersebut usai azan Magrib.

“Saya sudah jadi tersangka. Sebagai warga negara yang baik saya mengikuti proses hukum yang ada. Semua manusia akan menghadapi takdirnya, Allah maha baik dan takdirnya tidak pernah salah,” kata Imam usai keluar dari Gedung KPK.

Skandal Olahraga, Taufik Hidayat Bocorkan soal 'Tikus' Kemenpora

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp 26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.

KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
>
Imam Nahrawi usai salat zuhur di Kemenpora

On This Day: Menpora Imam Nahrawi Bekukan PSSI

Menpora Imam Nahrawi membekukan PSSI pada 18 April 2015. Pada saat bersamaan, La Nyalla Mattalitti terpilih jadi Ketua Umum PSSI.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2021