Dandhy Laksono Ditangkap, Bukti Turunnya Kualitas Kebebasan Sipil

Konferensi pers Dandhy di kantor AJI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVAnews - Penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian menuai kritikan dari berbagai pihak. Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan menunjukkan menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

"Ada kualitas kebebasan sipil khususnya kebebasan berekspresi yang menurun dan semakin menurun di Indonesia," kata Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, Jakarta, Jumat 27 September 2019.

Amnesty mengingatkan Dandhy memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah. Khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

"Yang masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian," ujar Puri.

Pemerintah Indonesia atau dalam hal ini Polda Metro Jaya diminta membebaskan Dandhy dari segala tuduhan. Pemerintah juga diminta menjamin pembaharuan hukum khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi.

Jaksa Agung Minta Jajarannya Kuatkan Tekad Jaga Keadilan, Pengamat Bilang Begini

"Yang memang kerap dipakai aktivis dan pembela HAM untuk memperkuat ruang advokasinya," kata Puri.

Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019. Pernyataan Dandhy yang dipermasalahkan adalah kicauan tentang Papua di Twitter tanggal 23 September.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025