AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Laksono
- Istimewa
VIVA – Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.
Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitan aktivis tersebut soal Papua diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Untuk itu, polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.
Dandhy kemudian dibawa 4 polisi ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.
Menurut keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, AJI menilai, penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Karena itu AJI mendesak Polda Metro Jaya segera melepaskan Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Pasalnya, penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.