AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Laksono

Dandhy Laksono saat dijemput polisi di kediamannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.

Kronologi Gugurnya Anggota Polri Briptu Iqbal Anwar Ditembak KKB di Yalimo

Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitan aktivis tersebut soal Papua diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Untuk itu, polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.

Dandhy kemudian dibawa 4 polisi ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

Oknum TNI AL yang Bunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Diamankan ke Pomal Lantamal

Menurut keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, AJI menilai, penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Karena itu AJI mendesak Polda Metro Jaya segera melepaskan Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Pasalnya, penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Polisi saat melakukan evakuasi korban kekerasan KKB di Puncak, Papua

KKB Berulah Lagi, Tembak Anggota Polisi yang Pulang Beli Minyak Tanah di Puncak Jaya

Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan Bumiwalo Telenggen, berulah dengan melakukan penembakan, di Kampung Lima-Lima, Distrik Pagaleme, Puncak Jaya. Satu polisi meninggal.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025