MUI Minta Kepolisian Kedepankan Persuasi Menghadapi Demonstran
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada mahasiswa agar dapat menyampaikan aspirasinnya dalam bentuk unjuk rasa agar dilakukan dengan damai dan tertib.
Meskipun hal itu itu dijamin oleh konstitusi bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatannya di muka umum seperti yang terjadi di gedung DPR RI.
"Sepanjang dalam penyampaian aspirasi dengan cara-cara yang baik, dengan mematuhi norma aturan dan tata tertib dan tidak masalah," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Namun, ia sangat menyayangkan tindakan anarkistis yang dilakukan oleh para pendemo yang merusak berbagai fasilitas umum saat aksi unjuk rasa tersebut. "Memang yang kita sesalkan ada kejadian-kejadian yang seharusnya tidak terjadi misalnya tindakan anarkis, dan juga sampai jatuh korban itu sangat memprihatinkan," katanya.
Dia juga meminta aparat Kepolisian untuk bersikap persuasif dalam melakukan pengamanan terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.
Tak hanya itu, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Kepolisian harus mengedepankan dialog dengan para demonstran tersebut agar tidak terjadi kekerasan terhadap pengunjuk rasa.
"Harus menggunakan pendekatan persuasif, pendekatan yang lebih mengedepankan dialog menghindari tindakan yang represif kekerasan itu,"
Di samping dialog lanjut dia, harus sosialisasi terhadap RUU yang dilakukan pembahasannya. Jangan sampai tidak ada akses masyarakat mendapatkan informasi dengan baik sehingga pemahaman masyarakat terkait RUU itu jadi bias.
Secara terpisah, Presidium Lintas Suku Bangsa, Allan MS menyayangkan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tidak berjalan dengan tertib sehingga menimbulkan bentrokan dengan aparat.
"Tidak boleh gerakan itu mengedepankan cara yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Okelah mengkritisi kebijakan pemerintah, tapi harus melalui ruang yang tepat," kata Allan dalam keterangannya di Jakarta.
Allan juga membantah soal pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa bisa saja bermuatan kepentingan politik.
"Secara tegas saya menolak gerakan berbau kepentingan politik, sekaligus saya mengajak agar penolakan UU KPK diajukan judicial review ke MK." [mus]Â