KPK Hormati Putusan MA Potong Hukuman Irman Gusman
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman.Â
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan para hakim agung tersebut, meski vonis Irman dipangkas menjadi tiga tahun penjara.Â
"Petikan putusan sudah diterima sore tadi. Apa pun dari hasilnya putusan PK tersebut, terlepas dari, misalnya, kecewa atau tidak, tapi putusan peradilan itu kan harus dihormati, apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," ujar Febri ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.Â
Febri menegaskan, walau dikurangi hukumannya, putusan PK jelas membuktikan bahwa Irman Gusman bersalah melakukan korupsi. Apalagi ini sudah putusan upaya hukum luar biasa (PK).Â
"Yang jadi clear dalam putusan PK ini tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu bahwa tidak ada korupsi di situ, sehingga kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman tidak terbukti korupsi, itu pasti keliru," kata Febri.
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap impor gula, Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD ini pun akhinya dipangkas menjadi tiga tahun penjara.
Berdasar salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, selain hukuman tiga tahun penjara, dia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Irman dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017 silam. Irman dianggap bersalah terima suap Rp 100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan Memi.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kg.
Tak hanya hukuman pokok, hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun pasca menjalani hukuman. [mus]