Dijerat KPK, Harta Anggota BPK Rizal Djalil Rp8,3 Miliar
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Selain Rizal, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prsetyo.
Dikutip VIVAnews dari laman KPK, anggota IV BPK Rizal Djalil terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK kepada KPK. Tercatat harta kekayaan yang dimilikinya sekitar Rp8.397.579.751.
Harta Rizal terdiri dari bergerak dan tidak bergerak. Rizal tercatat memiliki tujuh bidang tanah di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Badung, dan Kerinci. Totalnya ditaksir mencapai Rp7.834.000.000.
Sementara harta bergeraknya, Rizal melaporkan memiliki satu mobil Toyota Harrier Jeep yang ditaksir seharga Rp320.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp80.000.000.
Rizal juga melaporkan memiliki kas Rp1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp500.000. Tapi dia tercatat mempunyai utang sebesar Rp2.000.000.000. Sehingga bila ditotalkan keseluruhannya sejumlah ?Rp8.397.579.751.
Penyidik KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prsetyo.
"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Saut menjelaskan, Rizal Djalil diduga menerima uang sebesar SG$100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.