Menristek Ancam SP ke Rektor yang Beri Izin Mahasiswa Demo

Menristek Dikti Muhamad Nasir
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, mengancam akan melayangkan surat peringatan atau SP 1 hingga 2, kepada rektor universitas. Ancaman ini berlaku bila rektor mengizinkan para mahasiswanya untuk berdemo.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Hal itu disampaikan Nasir, menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa menolak sejumlah RUU kontroversial. Demo ribuan mahasiswa di depan DPR pada Selasa 23 September 2019 berakhir ricuh. Begitu juga di sejumlah daerah.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1, SP2 kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," ujar Nasir, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Ia sudah memerintahkan Dirjen Pembelajaran Kemenristek Dikti, untuk melakukan monitoring. Dia hanya bisa memberi sanksi untuk rektor. Soal dosen yang memberi izin, menurutnya hal itu urusan rektor.

Dia menilai, harusnya yang dikedepankan adalah dialog dengan pemerintah. Apalagi mahasiswa merupakan kalangan terdidik. Nanti, kata Nasir, bisa diadakan dialog dan diberi penjelasan oleh Menkumham terkait RUU yang ditolak.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Nasir menyebut, mahasiswa juga ada yang tidak tahu mereka hendak menyuarakan apa dalam aksi-aksinya.

"Saya perhatikan betul, saya monitoring sejak sebelum persiapan pada saat ini. Karena saya juga datang pada mahasiwa apa sih yang kamu demokan, saya tanya (dijawab) 'enggak tahu, ikut-ikutan', lah ini ada yang menggerakkan ini," katanya.

Dia menyebut, ada mahasiswa yang tak mengerti apa yang mereka ingin sampaikan. Maka tugas pemerintah harus bisa memberikan penjelasan itu.

"Yang saya tanya pada saat itu ada yang enggak tahu apa yang didemokan, enggak tahu, tapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan, isinya, substansinya tidak tahu secara detil. Nah ini perlu kami sampaikan," jelas Nasir.

Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Curug, kab Tangerang

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan mengapa anggaran untuk program makan bergizi gratis ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per anak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024