PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Irman Gusman

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap impor gula, Irman Gusman. Hukuman mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu pun akhirnya dipangkas menjadi tiga tahun penjara.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Hukumannya dikurang menjadi tiga tahun," kata Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 September 2019.

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, selain hukuman tiga tahun penjara, dia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Putusan PK dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dianggap bersalah menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan Memi.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi, dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.

Tak hanya hukuman pokok, hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

KPK buka suara soal pemeriksaan kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. 

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024