PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Irman Gusman
- Edwin Firdaus
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap impor gula, Irman Gusman. Hukuman mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu pun akhirnya dipangkas menjadi tiga tahun penjara.
"Hukumannya dikurang menjadi tiga tahun," kata Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 September 2019.
Berdasarkan salinan putusan PKÂ Irman yang diterima awak media, selain hukuman tiga tahun penjara, dia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
Putusan PK dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dianggap bersalah menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan Memi.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi, dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.
Tak hanya hukuman pokok, hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.