KPK Periksa Dua Staf Khusus Imam Nahrawi
- VIVAnews / Robbi Yanto
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf khusus Menpora, Zainul Munasichin dan Faisol Riza, terkait kasus suap penyaluran hibah kepada KONI yang telah menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Kamis 26 September 2019.
Bersamaan itu, penyidik juga memanggil PNS pada Kemenpora, M. Angga dan Sekretaris Budipradono Architects, Intan Kusuma Dewi. Keduanya juga sedianya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Mereka juga akan diperiksa saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.
KPK sebelumnya mengembangkan perkara ini. Akhirnya, lembaga superbody itu menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar. Kedua, pada rentang waktu 2016-2018, sebanyak Rp11,8 miliar.