Pengesahan Sejumlah UU Terkait Sumber Daya Dinilai Rugikan Rakyat
- bbc
MK kemudian memutuskan pada 2012 bahwa UU ini bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan, dan mengedarkan benih.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR malah sepakat mengesahkan UU SBPB yang didalamnya berisi upaya mengatur dan membatasi petani, khususnya petani kecil.
Misalnya, pasal 29 yang mengatur tentang pengedaran benih hasil pemuliaan.
Pasal 29 Ayat (3) menyebutkan, varietas hasil pemuliaan petani kecil dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan aturan ini intinya untuk melindungi petani kecil.
"Mereka bisa mengedarkan benih dalam lingkup kelompok dalam satu kota/kabupaten. Kalau (peredaran benih) ke luar namanya bukan lagi petani, tetapi pengusaha besar," ujar Amran usai pengesahan undang-undang di gedung parlemen.
Namun, menurut Dwi Andreas, pembatasan ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang memperbolehkan peredaran benih oleh petani kecil di seluruh wilayah hukum Indonesia. UU ini akan memberi jalan bagi korporasi benih dan petani kecil semakin tersingkir.