Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka, KPK Bantah Ada Dendam

Anggota BPK RIzal Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada motif politis dan dendam atas penetapan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Meskipun pengelolaan keuangan lembaga antirasuah ini mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian dari BPK.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Ya ampun sejak kapan kita diajarin dendam-dendaman. Kasusnya aja kan jauh kita lihat deh kasusnya kan tahun kemarin kan berapa lama jadi enggaklah (dendam)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019. 

Saut memiliki pandangan sendiri ihwal predikat wajar dengan pengecualian dari BPK. Lagipula semua yang ditelisik BPK mengenai barang-barang KPK kata dia, sudah clear.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

"Itu kan yang saya sampaikan adanya beberapa barang-barang yang kami simpan ternyata setelah diperingatkan pada tahun sebelumnya karena kekurangan lokasi kan kami perlu meminta beberapa tahanan untuk kemudian barang bukti itu dijadikan satu. Jadi bagaimana kami bisa mengalokasikan itu mana disita mana yang sudah dilelang mana kemudian bukti-bukti nya atau barang-barang itu berada di mana," kata Saut.

Ditegaskan Saut, hanya seputar penataan barang-barang itu sehingga pihaknya mendapat predikat demikian dari BPK. Bukan masalah penyelewengan wewenang.

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

"Sehingga menggambarkan bagaimana menata barang-barang sitaan itu. Itu lebih ke barang sitaan negara daripada isu-isu lain," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan pengembangan perkara, penyidik  KPK menjerat anggota BPK, Rizal Djalil sebagai tersangka dugaan aliran uang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rizal jadi tersangka bersama dengan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Keluarga yang terdiri dari kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan gugatan perampasan aset.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024